“Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara,” ungkap Febri.
Sebelumnya, baik KPK maupun pihak Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.
Dalam perkara korupsi KTP-e, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara