Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capelle, Senin (7/12) siang ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang sedianya akan dipimpin oleh hakim Artha Theresia Silalahi pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Rio merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Rio didakwa menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.
Dalam kesaksiannya, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca. Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan duit untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Tak hanya Rio, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Dia diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu