Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo, siang ini akan dilaporkan ke Komnas HAM terkait tidak sahnya pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III.
Pasalnya, tiga terpidana yang sudah dieksekusi yaitu Fredy Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tengah mengajukan pengampunan kepada Presiden berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Adapun laporan tersebut datang dari Boyamin Saiman, kuasa hukum Su’ud Rusli selaku pemohon uji materi UU Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pengajuan Grasi maksimal setahun sejak inkracht dalam putusannya Juni 2016 lalu.
“Nanti jam 14.00 WIB. Melaporkan Jaksa Agung yang memerintahkan eksekusi dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) sebagai eksekutor,” kata Boyamin kepada Aktual.com, Kamis (11/8).
Dia menegaskan, dalam pasal 3 dan 13 UU Grasi dijelaskan bahwa seorang terpidana mati yang sedang mengajukan Grasi tidak dapat dieksekusi. Apalagi kata Boyamin MK sudah mengabulkan gugatan terkait ketentuan pengajuan Grasi.
“Maka dari itu eksekusi tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghilangan nyawa atau pembunuhan,” tandasnya.
Sekedar Informasi, jaksa eksekutor sudah mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati dalam eksekusi tahap III. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus.
Sedangkan sepuluh terpidana lain eksekusinya ditangguhkan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan dan pertimbangannya. Berikut 10 terpidana yang lolos dari hukuman mati yaitu Oazias Sibanda, Obina Nwajaja, Fredderik Luttar, Agus Hadi, Pujo Lestari, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Merri Utami, Okonkwo Nonso dan Eguene Ape.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu