Jakarta, Aktual.com – Yusril Ihza Mahendra akan menghadang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menekankan bahwa seorang pejawat harus tetap mengajukan cuti ketika memutuskan kembali mengikuti Pilkada.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Megawati Soekanoputri itu menyatakan kesiapannya menjadi ‘Pihak Terkait’ dalam pengujian Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Ahok.

“Saya pertimbangkan utk maju sbg pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yg diajukan oleh Pak Ahok sbg balon petahana pilgub DKI di MK,” kata Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Jumat (12/8).

“Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama2 mempunyai legal standing baik utuk menguji UU Pilkada maupun maju sbg pihak terkait,” sambungnya.

Dalam prinsip Yusril, keadilan harus ditegakkan sekaligus menjauhkan dari kecurangan. Sebab itu sesuai prinsipnya seorang petahana, dalam hal ini Ahok, haruslah mundur atau cuti ketika memutuskan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Seorang petahana yg tidak berhenti atau cuti potensial utk menyalahgunakan kekuasaan utk curang dlm pilkada. Saya menentang keras hal itu,” kata Yusril.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: