Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR siap mengkaji bila memang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) perlu dihidupkan kembali.
Ia menuturkan jika sudah disepakati bersama dengan fraksi di MPR, maka tim atau lembaga pengkajian akan mendalami dasar haluan apa yang pantas untuk negara. Selain itu tim tersebut juga akan mengkaji tingkat urgensinya.
“MPR sudah siap betul. Kalau disetujui kita sudah siap apa yang nanti akan dikerjakan karena ini pernah disetujui dalam rapat konsultasi negara yang dihadirkan Presiden dan Wapres. Itu juga disampaikan pula persetujuan oleh PDIP dan Golkar. Oleh NU, Muhammadiyah dan forum rektor semuanya sudah mendukung,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Namun begitu, Hidayat masih mempertanyakan siapa pengusul formal. Sebab sejauh ini belum ada pengusul dari MPR yang mengajukannya. Pasalnya, berdasarkan UUD ayat 1 dan 2 disebutkan amandemen bisa dilakukan bila ada usulan formal dari MPR minimal 1/3 nya.
“Karena merubah UUD tidak hanya dukungan-dukungan tapi perlu yang mengusulkan. Yang usulkan bukan ormas, bukan LSM tapi angota MPR itu sendiri. Jumlahnya minimal 1/3 dan itu dituang dalam bentuk tertulis,” jelasnya.
Meski demikian, Hidayat menegaskan bahwa diubahnya UUD untuk menghidupkan GBHN tak akan melebar ke pasal lain yang krusial. Seperti misalnya, membuat kembalinya orde baru dimana Presiden dipilih oleh MPR. Hidayat mengatakan baik orde lama atau baru sudah menggunakan garis haluan negara meski bentuknya tak sama.
“GBHN sendiri merupakan ketentuan dasar yang sudah ada sebelum orde baru lahir. Orde lama juga gunakan GBHN dengan nama lain rencana pembangunan semesta jangka panjang. Jadi terkait nama memang masih diperdebatkan. Atau ada juga yang usulkan ada GBHN tapi ga harus ubah UUD ya pokoknya kita lihat nanti keputusan politiknya gimana,” terang wakil ketua Dewan Majelis Syuro PKS ini.
Untuk diketahui, ada beberapa usulan mengemuka dalam mengamandemen UUD. Beberapa diantaranya seperti meminta DPD diperkuat, meminta Komisi Yudisial (KY) diberikan kewenangan lebih, lalu usulan terkait pasal dimana DPR diberi kekuasaan luas untuk membuat UU sendiri, dll. (Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka