Jakarta, Aktual.co — Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tidak bisa lepas dari peran Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilakukan guna melindungi sisa-sisa kekuasaan Presiden ke-6.
“KPK sekarang ini masih produk lama, tentu kepentingan penguasa terdahulu (SBY) yang muncul, melindungi kepentingan penguasa sebelumnya,” kata pengamat hukum Suparji Ahmad dalam diskusi ‘Menanti Ketegasan Jokowi’ di Jakarta, Sabtu (31/1).
Lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad diduga mendapatkan pengaruh dari SBY sebagaimana proses hukum sebelumnya. Dalam hal ini, BG masuk dalam kategori calon Kapolri yang mengkhawatirkan sehingga diupayakan untuk digagalkan. Karenanya proses hukumnya dipercepat.
“(Dikhawatirkan) menganggu kekuasaan, maka prosesnya dipercepat dan itu fakta. Misal kasus Anas Urbaningrum, katanya sebagai korupsi politik mau jadi presiden maka ada kelemahan dari sisi hukum, dan pada akhirnya KPK bertindak dan jadi terpidana sekarang,” jelas Suparji.
Untuk diketahui, KPK menetapkan BG sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Khususnya saat BG menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















