Sumbar, Aktual.com – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi ditetapkan oleh Bareskrim Polri terkait kasus pidana pemilu. Banyak pihak menilai bahwa penetapan Mulyadi tidak bisa lepas dari kontestasi Pilgub Sumbar yang saat ini berlangsung.

Mulyadi yang saat ini menjadi kandidat terkuat pada Pilgub Sumbar diketahui telah mendapat serangan luar biasa saat awal pencalonan. Difitnah hingga dicemarkan nama baiknya. 

Penetapan tersangka Mulyadi buntut dari pelaporan yang dilakukan oleh Yogi Rangga Setiawan ke Bareskrim Polri. Yogi Ramon Setiawan dikenal sebagai simpatisan atau orang yang berkaitan dengan Partai Gerindra. Hal itu dibuktikan dengan beberapa postingan di beranda akun yang diduga milik Yogi Ramon Setiawan membagikan postingan dari Andre Rosiade yang merupakan kader Gerindra.

Tak hanya itu, kuasa hukum Yogi Ramon Setiawan juga tak kalah menarik yang bernama Maulana Bunggaran. Maulana Bunggaran merupakan salah satu pengacara yang tercatat dalam Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi. Dalam jejak digitalnya, Maulana Bunggaran pernah mempermasalahkan sistem informasi penghitungan atau situng KPU pada Pilpres 2019.

Saat itu, Maulana meragukan keabsahan situng KPU. Dia meminta agar penghitungan dilakukan secara manual.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid