Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum dan bahasa sepakat bahwa cuitan Yulian Paonganan alias Ongen di hastag ‘#PapaDoyanLonte’ bukan masuk kategori pelanggaran UU pornografi.
Muncul pertanyaan, ahli bahasa yang dipakai polisi yang berpendapat kata ‘lonte’ dalam hastag yang beredar di sosial media itu bentuk pornografi?
Pengamat kepolisian, Karel Susetyo berpendapat polisi harusnya terbuka menyebut siapa ahli bahasa yang digunakan sebagai dasar penetapan Ongen sebagai tersangka. Hal ini menurut dia penting, agar tidak menjadi tanda tanya publik maupun tersangka. Apalagi, ada pernyataan pakar bahasa yang mengatakan itu tidak masuk kategori pornografi.
“Polisi harus berikan keterangan ke publik ahli bahasa mana yang mereka gunakan, jangan sampai menjadi pertanyaan besar dan dituduh polisi telah melakukan kebohongan,” ujar Karel saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3).
Karel meragukan saksi ahli yang digunakan polisi, dan curiga hanya rekayasa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan profesor bahasa.
Bahkan di kamus besar bahasa indonesia, lonte tidak mengandung unsur porno. “Saksi ahli polisi itu dari lembaga mana? Itu sudah terbantahkan oleh pernyataan pakar,” tegasnya.
Diketahui pakar bahasa dari Univeristas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman secara tegas mengatakan kata lonte dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur pornografi.
Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.
“Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate,” tegasnya.
Sambung dia, “Sedangkan foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Definisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi, apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu di mana pornografinya?”
Artikel ini ditulis oleh: