Sementara seluruh masalah yang ada merupakan puncak beban dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan politik gonta ganti direksi dalam tubuh PLN yang tidak terbuka dan transparan.

Kebijakan seperti kebijakan harga bahan bakar tinggi melalui Harga Batubara Acuan (HBA) dalam penentuan tarif listrik, kebijakan Take or Pay (wajib bayar listrik) swasta, kebijakan yang membebani pembangunan jaringan kepada PLN sendiri, dan kebijakan yang memecah mecah bisnis PLN dari hulu sampai hilir. Semua kebijakan yang hanya memperkaya oligarki dan membangkrutkan PLN.

Kemana Menteri BUMN?

Siapa pemilik PLN ? Pemilik PLN adalah menteri BUM, dia aslah pemegang saham BUMN PLN (walaupun tidak spesifik diatur dalam UUBUMN), dan dia adalah pemegang saham mayoritas di seluruh anak anak perusahaan BUMN PLN.

Menteri BUMM yang selama ini berwenang memindahkan saham pemerintah di BUMN, semua berkaitan dengan saham ini berada dibawah otoritas “suka suka” menteri BUMN.

Menteri BUMN yang mengangkat semua direksi BUMN, atas nama pemegang saham BUMN. Kewenangan ini dikaitkan dengan lingkup wewanang, tugas kementrian BUMN.

Pejabat BUMN diperlalukan seperti karyawan menteri BUMN. Semua pejabat BUMN ditelpatkan berdasarkan “suka suka” menteri BUMN. Penempatan direksi BUMN didasrakan pula pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun anehnya tidak ada lelang jabatan direksi BUMN sebagaimana regim ASN.

Artikel ini ditulis oleh: