Kesimpulan dan Saran
Dikarenakan Menteri BUMN adalah pemilik saham PLN maka menteri BUMN alah yang harus bertanggung jawab dan digugat atas kejadian blackout beberaoa waktu lalu.
Dikarena menteri BUMN yang berwenang mengonta ganti direksi PLN maka menteri BUMN lah yang harus bertanggung jawab atas seluruh maslaah yang dianggap akibat tidak profesionalnya pengelolaan PLN. Mana mungkin direksi yang merupakan karyawan menteri BUMN diminta bertanggung jawab?
Dikarenakan menteri BUMN adaah perpanjangan tangan presiden dan presiden adalah perpanjangan tangan negara. Maka menteri BUMN harus dimintai pertanggung jawabannya oleh presiden dan oleh rakyat, dan digugat atas seluruh kerugian yang diklaim oleh kelompok kelompok masyarakat yang menggugat kejadian blackout listrik beberaoa waktu lalu.
Oleh : Salamauddin Daeng
Artikel ini ditulis oleh: