Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan seharusnya yang diproses hukum dalam kasus dugaan chat pornografi adalah orang yang menyebarkan konten tersebut.
Bukan sebaliknya, polisi terfokus kepada penanganan perkara terhadap yang dituduh terlibat dalam percakapan pornografi antara kliennya dengan Firza Husain.
“Kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus diperiksa. Bukan yang dituduh dan difitnah dalam percakapan yang disebarluaskan itu,” kata Kapitra di AQL Islam Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Menurutnya, chat pornografi itu sangat mudah direkayasa. Apalagi pihaknya mengklaim tidak satupun foto Habib Rizieq dalam konten percakapan tersebut.
“Kita lihat ada kasus chat itu, mudah sekali direkayasa. Sangat mudah dimanipulasi,” terang dia.
Kata dia, percakapan personal antara Habib Rizieq dan Firza Husein bukanlah suatu kejahatan. Justru orang yang terlibat dalam mencuri dan menyebarkannya lah yang harus diproses hukum.
“Kalau komunikasi personal, apakah itu melanggar hukum? Apa itu kejahatan? Orang yang mencuri, mendistribusikan, dan menyebarkannya lah yang termasuk kejahatan,” paparnya.
Untuk itu, Kapitra menjelaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisian terkait kasus dugaan chat pornografi tersebut.
“Habib Rizieq mengatakan tidak akan memenuhi panggilan, alasannya itu bukan penegakan hukum tapi upaya mendemoralisasi dirinya (Habib Rizieq),” tambah dia.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: