Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo terkait jabatan Menteri ESDM ke depan. Kursi yang belum lama ditinggalkan Arcandra Tahar setelah diberhentikan Presiden karena masalah kewarganegaraan ganda itu harus berkiblat pada konstitusi.

“Seyogyanya Menteri ESDM syarat utamanya adalah ada keahlian, ada pengalaman, ada pengetahuan disitu,” terang Kurtubi dalam diskusi ‘Geger Archandra dan Nasib Sektor ESDM’ di Jakarta, Sabtu (20/8).

Keahlian, pengalaman dan pengetahuan itu penting dimiliki di sektor ESDM agar ke depan waktunya tidak habis untuk belajar dan menyesuaikan diri.

Selanjutnya, pucuk pimpinan ESDM itu mempunyai integritas tinggi terhadap kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Siapapun menterinya terikat Undang-Undang Pasal 33 UUD 45. Ini yang sangat penting sehingga aksinya cepat,” jelas Kurtubi.

Politisi NasDem itu menambahkan, memimpin sektor migas ini harus pula bekerja secara cepat dan berurutan. Kurtubi juga menyinggung keberadaan BP Migas yang cuma berganti baju menjadi SKK Migas pada pemerintahan sebelumnya.

“Bubarkan SKK Migas, ini lembaga melanggar konstitusi kok dipertahankan,” ucapnya.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: