Jakarta, Aktual.co — Sudah masuk masa reses, DPR tak kunjung bisa menjalankan tugas dengan maksimal. Hal ini terlihat dari terbengkalainya penyusunan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2019.
“Kalau dibanding DPR periode yang sebelumnya, DPR saat ini seharusnya telah menghasilkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, Program Proritas, dan telah meresmikan dalam keputusan DPR,” ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandi di Jakarta (7/12).
Ronald memprediksi prolegnas ini baru akan disusun dan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang. Artinya, banyak waktu yang dibuang-buang DPR sehingga fungsi legislasi mandek.
Menurut Ronald, kisruh politik di internal DPR menjadi penyebab utama, yaitu Konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang belum mencapai titik temu. Ini kemudian berimbas pada belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terutama Badan Legislatif (Baleg). Baleg yang ada pun baru sebatas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam menyiapkan usulan Prolegnas.
“Di balik kisruhnya DPR ini, ada yang diuntung yaitu Pemerintah dan DPD. Mereka diuntungkan dari segi proses penyiapan Prolegnas. Karena dapat menoptimalkan waktu yang seharusnya dijadwalkan untuk membahas Prolegnas bersama DPR. Tetapi DPRnya masih belum solid.” Ujarnya.
Menurutnya, DPR harus tetap bisa menjadwalkan penyiapan Prolegnas dengan syarat memundurkan masa reses atau menggunakan masa reses untuk bekerja. Berdasarkan pasal 51 ayat (2) Tatib DPR. Terobosan ini sebenarnya menyangkut integritas dan akubillitas DPR sekaligus mengkonfirmasi DPR siap “Move on” dari kisruh politik yang mendera selama ini.
Laporan: Teuku Nyak Meutia
Artikel ini ditulis oleh:

















