Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menyayangkan permohonan Kapolri Tito Karnavian untuk menjadwal ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi bidang hukum sebagai mitra kerja.

“Kami tentu menyayangkan pertemuan komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut tertunda,” kata Bamsoet kepada Aktual.com, di Jakarta, Senin (28/11).

“Namun kami juga dapat memahami bahwa tugas-tugas mendesak yang harus diselesaikan Kapolri dalam rangka pengamanan unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang akan datang jauh lebih penting,” tambahnya.

Dikatakan Bamsoet, seyogyanya Komisi III DPR RI akan mempertanyakan dan mendalami pernyataan bersama Kapolri dan Panglima TNI tentang adanya upaya makar dengan menunggangi rencana aksi damai 2/12 yang tentunya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Terutama karena pernyataan itu agak sensitif dalam konteks perpolitikan nasional dan berpotensi mengganggu perekonomian,” papar politikus Golkar itu.

Beberapa pertanyaan, diantaranya pertama, komisi III ingin mengetahui, apakah identitas sosok-sosok petualang politik yang ingin melakukan makar itu sudah teridentifikasi, dan kapan akan diumumkan kepada publik.

“Kedua, Rapat-rapat yang mengagendakan makar dan ingin menguasai gedung DPR diselenggarakan di mana saja? Siapa politisi yang dimaksud yang menjadi peserta rapat-rapat itu?,” tandasnya.

(Laporan: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka