“Kami merasa bupati kurang menyerap aspirasi dari rakyat, terbukti pada tanggal 11 April kemarin bupati tidak bersedia menemui kami dengan alasan sakit. Harusnya kalau sakit ya di rumah sakit,” ujarnya.
Sucipto mengingatkan, kehadiran kepala daerah secara langsung dalam menjalankan roda pemerintahan sangat diperlukan, terlebih saat ini Trenggalek membutuhkan percepatan pembangunan di segala bidang. Ia menganggap, kinerja bupati justru lebih banyak mengarah pada pencitraan.
“Sebetulnya kami ini tadi sedianya akan bertemu langsung dengan Ketua DPRD untuk menyampaikan tuntutan itu, namun yang bersangkutan masih ada agenda kegiatan workshop dengan KPK di Semarang,” kata Sucipto.
Bupati Emil Elestianto Dardak sempat dikonfirmasi awak media namun yang bersangkutan tidak menanggapi dan mengarahkan ke Kabag Protokol dan Rumah Tangga Triadi Atmono.
“Kami menjamin seluruh agenda kepala daerah di luar kota telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” kata Triadi.
Dijelaskan, setiap kegiatan Bupati Emil terlebih dulu mengajukan prosedur perizinan, seperti saat diminta menjadi juru kampanye dimana mekanismenya diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Artikel ini ditulis oleh: