Menurutnya, pada saat berada di luar kota untuk menghadiri kegiatan non kedinasan, bupati tidak menggunakan fasilitas yang diberikan negara. Triadi menegaskan bahwa fasiltas hanya digunakan untuk aktivitas yang menyangkut statusnya sebagai kepala daerah.
“Misalkan ada undangan dari gubernur, undangan dari presiden. Yang jelas semuanya sudah ditempuh secara prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Triadi. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: