Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) degan distributor gula, minyak goreng dan daging pada 4 April 2017.
Dalam kerja sama tersebut, disepakati bahwa harga eceran tertinggi untuk gula pasir Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000 per kilogram.
Namun, untuk harga di pasar ritel modern yang sudah mampu dikendalikan pemerintah tersebut belum menjangkau pasar tradisionnal. Dengan adanya selisih harga antara pasar modern dan tradisional tersebut, menciptakan peluang munculnya spekulan.
Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, pada Senin (12/6), harga rata-rata nasional untuk gula pasir tercatat sebesar Rp13.420 per kilogram, minyak goreng curah Rp11.482 per liter dan daging sapi yang masih berada pada kisaran Rp115.734 per kilogram.
“Kita akan memastikan dengan penyamaan data antara ritel dan pemasok. Begitu ada penyimpangan, kita akan usut,” ujar Enggartiasto.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan