Jakarta, Aktual.com – Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-20 memutuskan agar daerah dapat segera menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
“RUEN sudah ditandatangani, maka selanjutnya itu mendorong daerah untuk menyusun RUED. Tadi disepakati bahwa DEN akan membantu daerah untuk menyusun RUED,” kata Anggota DEN Tumiran dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/1).
RUED ditargetkan sudah harus selesai setahun setelah RUEN ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, lantaran sebelumnya RUEN belum berbentuk payung hukum, sejumlah daerah belum spesifik menyiapkannya.
Anggota DEN lainnya, Syamsir Abduh menuturkan begitu RUEN ditandatangani, daerah harus segera menyelesaikan RUED provinsi, kabupaten maupun kota.
Meski belum terlihat kesiapan daerah dalam penyusunannya, ia mencatat ada sejumlah daerah yang telah menyiapkan anggaran dalam penyusunan RUED.
“Dari evaluasi kami ada daerah yang sudah kerja sama dengan konsultan,” katanya.
Syamsir mengatakan memang sebaiknya dalam penyusunan RUED, daerah perlu menggandeng perguruan tinggi setempat karena ada angka-angka dalam pemodelan yang harus dinyatakan dengan tepat.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar ada forum energi daerah yang membantu penyusunan RUED.
“Di DEN juga ada bimbingan teknis dalam menyusun RUED, kerja sama dengan Bappenas,” ujarnya.
Selain mendorong implementasi RUEN melalui penyusunan RUED, sidang anggota DEN ke 20 yang digelar di Kementerian ESDM, Senin, itu juga memutuskan dua hasil lainnya.
Yakni program 35.000 MW harus selesai sesuai target pada 2019 dan target energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025 harus tercapai.
Sidang tersebut dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Harian DEN, anggota dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan serta para undangan terkait.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan