Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akan dihadirkan jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada sidang lanjutan kasus tersebut.

Terlebih, jaksa diberi dua kesempatan lagi oleh hakim untuk menghadirkan saksi. ‘Ya (Habib Rizieq) bakal didatangkan,” kata ketua tim jaksa Ali Mukartono usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) malam.

Namun, dia belum bisa membeberkan kapan waktu pasti Habib Rizieq akan dihadirkan ke persidangan tersebut. “Belum tahu (kapan dipanggil), biasanya jadwal kita habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini.”

Hingga sidang ke-11 kemari, JPU sudang memanggil sedikitnya 13 saksi ke persidangan Ahok. Jika tidak ada perubahan ada 5 saksi lagi yang harus bersaksi dipersidangan Ahok. Para saksi akan hadir sebagai saksi ahli.

“Ada saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan.”

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihaknya ingin persidangan berjalan tepat waktu. Untuk itu hakim sepakat bahwa jaksa penuntut umum hanya memiliki jatah untuk menghadirkan lima saksi ahli.

“Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi,” kata Dwiarso.

Majelis hakim menyerahkan kepada jaksa teknis siapa saksi ahli yang akan diperiksa dalam sidang ke-12 dan 13 berikutnya.

“Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk jaksa menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. Setah itu kami kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi.”

Dwiarso menegaskan, majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. “Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu