Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 27 Desember 2016 tetap akan dilangsungkan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang besok, 27 Desember 2016, masih tetap di Jalan Gajah Mada,” kata Juru Bicara PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Tapi sayang Didik tidak menjelaskan mengapa lokasi persidangan kasus Ahok masih digelar di tempat yang sama. .
Disamping hal itu, sidang kasus Ahok yang akan digelar esok, beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya. Putusan ini menentukan apakah sidang kasus Ahok akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau dihentikan.
Ahok sendiri didakwa menistakan agama Islam melalui pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Calon Gubernur DKI Jakarta ini disangkakan melanggar Pasal 156a KUHPidana.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby