Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (kedua kiri) berbincang bersama hakim anggota saat memimpin sidang denganTerdakwa sidang dengan Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. Foto: Republika/Raisan Al Farisi/POOL Foto: Raisan Al Farisi/Republika

Jakarta, Aktual.com – Sidang terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda oleh majelis hakim, karena jaksa penuntut umum dibawah komando Jaksa Agung HM Prasetyo belum rampung menyusun tuntutan.

Mananggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, penundaan sidang tuntutan Ahok yang sedianya dilakukan, Selasa (11/4) memang sudah terencana dengan baik.

Terlebih, kata Fahri, sebelumnya diketahui sudah ada permintaan penundaan sidang oleh Polda Metro Jaya dan Jaksa Agung. “Kemarin ada surat permintaan dari Polda, lalu disetujui oleh Jaksa Agung yang minta sidang ini ditunda. Lalu kemudian muncul jaksa tidak siap sidang, ya itu sudah jelaslah,” ujar Fahri di Gedung DPR, Selasa (11/4).

Ketidaksiapan jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan, ujar politikus PKS itu hanya bagian dari skenario penundaan sidang. Karena jika Jaksa Agung M Prasetyo menginginkan sidang Ahok ditunda, tentu akan mempengaruhi penuntut umum.

”Ini bukan hanya nggak rasional. Polda minta tunda. Jakgung juga mengatakan ingin tunda, ya pastilah jaksanya itu disuruh action. Pengacaranya dibikin sandiwara seolah dirugikan. Ini omong kosong, bikin ketawa semut ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu