Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, salah satu pertimbangan ditundanya pembacaan tuntutan adalah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya.

“Kalau memang saudara penuntut umum belum siap terhadap tuntutannya ya sesuai dengan jadwal persidangan yang sudah kita sepakati hari ini kan mestinya tuntutan, sidang berikutnya pledoi karena hari ini tidak sempat atau belum selesai menyusun tuntutannya maka sidang berikutnya tanggal 17 begitu ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (11/4).

“Perlu kami kemukakan majelis bahwa beberapa waktu yang lalu Kejati DKI Jakarta menerima tebusan surat dari Kapolda yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara, karena tidak selesainya putusan dakwaan tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Namun demikian, untuk menentukan penuntutan sekiranya bisa dipertimbangkan surat dari Kapolda ini,” jawab Ali.

“Saudara jaksa tanggal 17 siap tidak?” tanya Hakim Dwiarso.

“Kami mohon dipertimbangkan yang ini majelis,” jawab Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu