Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Bidang Hukum dan HAM Kongres Advokad Indonesia Damai Hari Lubis menyebut, jaksa penuntut umum telah melakukan sebuah drama dalam sidang ke-18 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam sidang yang diadakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4) tersebut, Damai menyebut JPU telah melakukan kebohongan ketika berdalih belum menyiapkan cetaka tuntutan untuk Ahok.

“JPU sudah melakukan kebohongan publik yang disampaikan di hadapan majelis hakim dan di depan masyarakat yang mencari keadilan,” kata Damai kepada Aktual.

Menurut Damai, tindakan JPU tidak mencerminkan penegak hukum yang seharusnya berintegritas tinggi. Kasus penodaan agama merupakan kasus yang menyedot perhatian yang sangat tinggi dari masyarakat luas, khususnya masyarakat yang beragama Islam.

Karenanya, dia kecewa terhadap keputusan JPU yang telah membuat tertundanya agenda pembacaan tuntutan kepada Ahok. “Kasus ini juga banyak menggunakan keuangan negara dalam penyelenggaraan sidang, termasuk keuangan negara untuk pengamanan Ahok.”

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu