Jakarta, Aktual.com – Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Dedi Suhardadi mengatakan dua dari enam saksi yang diundang jaksa penuntut umum untuk bersaksi dalam sidang lanjutan penodaan agama tidak hadir.
Pertama saksi Nandi Naksabandi lantaran telah wafat pada 7 Desember 2016. Sehingga tidak dapat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain itu, dari enam saksi yang dihadirkan juga terdapat satu orang yang sakit hingga tidak dapat menghadiri persidangan.
“Muhammad Burhanuddin disebutkan sakit jadi tidak dapat hadir ke persidangan total dua orang saksi yang tidak bersidang,” kata Dedy di lokasi, Selasa (3/12).
Sidang ini merupakan kali keempatnya Ahok duduk di kursi pesakitan. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat orang saksi yang hadir dalam lanjutan sidang Ahok, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsul Hilal. Sementara, dua saksi lain yang tidak hadir di persidangan adalah Muhammad Burhanudin dan Nandi Naksabandi. [Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid