Jakarta, Aktual.com – Langkah kepolisian yang meminta persidangan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda, dinilai pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar melenceng dari kewenangannya.
Terlebih, kata Bambang, kepolisian merupakan bagian dari criminal justice system yang memiliki arti mereka tidak punya wewenang untuk meminta suatu sidang pengadilan ditunda.
“Apalagi dengan menggunakan data intelijen,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (7/4).
Permintaan Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pleidoi, kata dia secara tindak lansung menunjukan adanya indikasi kepentingan politis.
“Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu