SIDANG KE-13 AHOK : Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama kuasa hukum saat mengikuti sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Sikap diskriminatif aparat kepolisian dinilai sudah terlalu vulgar. Kevulgaran itu tercermin dari surat yang dilayangkan kepolisian yang meminta menunda sidang terdakwa penista agama Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok.

“Yang lain sudah berstatus terdakwa langsung ditahan, bahkan ada yang berstatus tersangka pun sudah ditahan,” ujar pengacara Muhammad Al-Khaththath, Ahmad Michdan, Jumat (7/4).

Dia menilai, dengan adanya surat permintaan penundaan itu, publik bisa menilai ketika terdakwa kasus penistaan agama seperti Ahok diperlakukan berbeda dengan terdakwa penistaan agama yang lain.

Dia melihat cara-cara polisi terhadap kliennya ini sangat diskrimatif. Termasuk kepada pihak lain yang dituduh makar hanya karena menolak sosok Ahok.

“Publik bisa melihat tuduhan makar polisi kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas, tidak terbukti akhirnya dibebaskan juga. Sampai akhirnya Sri Bintang membawa persoalannya ke Mahkamah Internasional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu