Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (4/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
“Agenda sidang pekan depan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Oleh karena itu terdakwa diwajibkan hadir dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Sementara, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menegaskan, banyak barang bukti yang akan diperiksa dalam sidang Ahok ke-17 pada Selasa pekan depan.
“Banyak. Karena tiap pelapor menyampaikan barang bukti kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung pada persidangan berikutnya,” kata Ali.
Dalam persidangan pada Rabu (29/3) ini merupakan pembuktian terakhir pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu