Jakarta, Aktual.co — Pada sidang kasus suap alih fungsi hutan Riau dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jika Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun pernah berniat untuk menyuap televisi swasta Metro TV, untuk meredam pemebritaan soal tindak pidana pencabulan oleh dirinya.
Dalam kesaksian, Edi Ahmad RM yang merupakan  pemimpin perusahaan Koran Riau, mengaku sempat menyetor Rp 200 juta supaya berita itu tidak disiarkan di stasiun televisi swasta, Metro TV.
Edi mengatakan sudah menghubungi dua orang, yakni Azril dan Kahfi Siregar, dupaya kasus pencabulan Annas tidak diberitakan oleh televisi milik Surya Paloh tersebut.
“Betul, pertama saya kontak Azril,” kata Edi.
Lalu, Hakim Anggota Joko Subagyo mencecar Edi soal setoran uang Rp 200 juta buat meredam pemberitaan laporan pencabulan yang diduga dilakukan Annas supaya tidak ditayangkan Metro TV.
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sini disebutkan ada pemberian uang Rp200 juta oleh terdakwa untuk Metro TV?” tanya anggota majelis hakim Joko Subagyo.
“Iya, Annas mengatakan katanya tentang pelecehan jangan sampai ditayangkan di Metro TV, tapi itu bukan ke Metro TV tapi untuk Kahfi Siregar,” jawab Edi.
Diketahui Kahfi Siregar disebut-sebut salah satu kader Partai Demokrat. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Media Center Fauzi Bowo-Nahrowi Ramli saat maju dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Sedangkan kasus pelecehan dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Wide Wirawaty pada September 2014.
“Mengapa diberikan ke Anda?” tanya haji Joko.
“Karena kan saya kan orang media, tapi (meski diberikan Rp200 juta), ternyata gagal,” jawab Edi.
Seusai sidang, Edi mengaku bahwa uang tersebut bukan hanya diberikan kepada Metro TV tapi juga media lokal dan media nasional di Jakarta.
“Kebetulan aku kenal sama Kahfi, dia kan mantan wartawan cek and Ricek, aku kenal sama dia, aku minta bantu sama dia untuk jangan ditayangkan,” kata Edi seusai sidang.
Orang yang mengirimkan uang adalah anak buahnya bernama Azril ke rekening Kahfi.
“Pak Annas yang telepon, Ed tolong bantu pemberitaan isu pelecehan seksual itu tidak ditayangkan. Dari Gulat itu Rp200 juta kumintakan tolong ke Kahfi di Jakarta, kusebar-sebarkan. Dari Kahfi dipecah-pecah jadi tidak Rp200 juta, satu rupiah pun tidak kuambil,” tambah Edi.
Dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Mabes Polri itu, Annas dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial WW putri dari tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI Soemardi Thaher, ke polisi, dengan tuduhan melakukan pencabulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby