Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Miryam S Haryani melalui tim kuasa hukumnya bakal mengajukan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2017 besok.

“Kami akan hadirkan dua orang ahli besok, fokusnya akan pada jawab menjawab mengenai argumentasi dari termohon,” ujar salah satu kuasa hukum Miryam, Mita Mulia usai sidang di PN Jaksel, Selasa (16/5).

Namun, dia enggan membeberkan ahli yang dimaksud. Mita hanya menekankan bahwa yang pasti dia adalah seorang ahli pidana.

“Ahli hukum pidana dong. Tunggu tanggal mainnya aja. Yang pasti terkait dengan undang-undang Tipikor dan juga terkait hukum acara karena kan yang kita bicarakan saat ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan hukum acara.”

Selain itu, lanjut Mita, pihaknya juga akan membeberkan alat-alat bukti tertulis ihwal lembaga antirasuah itu yang telah melakukan kewenangan di luar koridor yang harusnya dilakukan.

“Kami akan ajukan alat-alat bukti besok yang meliputi bukti-bukti tertulis, bukti surat itu. Yang dimaksud bukti surat itu adalah seluruh bukti tertulis.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu