Jakarta, Aktual.co —Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan besok, Selasa (10/2). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mempersilahkan kubu Budi Gunawan selaku Pemohon mengajukan pembuktian.
“Sidang ditunda, agendanya nanti 2 hari pembuktian dari pemohon (BG) dan 2 hari untuk pembuktian dari termohon (KPK),” kata Hakim Sarpin sebelum menutup persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (9/2).
Hakim Sarpin menyebut, dalam pembuktian bisa berupa saksi-saksi ahli, maupun surat-surat. “Besok waktu pembuktian,”sambungnya.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar besok pukul 09.00wib dengan agenda pembuktian dari kubu Budi Gunawan. Sidang praperadilan sendiri akan berlangsung selama 7 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby