Sementara Yusiril menyampakan ini harus diklaifikasi terlebih dahulu agar tidak membuat bingung. “Adil dan benar Yang Mulia, supaya tidak menimbulkan confuse di antara kita,” katanya.

Akhirnya majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan bisa menyampaikan keterangan sebagai ahli. Sedangkan pihak yang keberatan, bisa menyampaikannya dalam pledoi atau pembelaan. 

Saat skors sidang, Yusril berpendapat, ini merupakan tragedi pengadilan. Audit yang dikerjakan Nyoman itu dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK lalu menjadi dokumen. Dokumen tertulis  mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Kalau dia alat bukti surat, itu ahli menerangkan apa yang dilakukan, apa yang ditemukan, bagaimana prosedur yang dilakukan. Itu artinya, dia menilai pekerjaannya sendiri. Kan sangat aneh orang disuruh menilai pekerjaannya sendiri, benar atau tidak, kan itu sangat tidak rasional,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusril, jika Nyoman dihadirkan sebagai saksi fakta, dia hanya menerangkan fakat-fakta apa yang di emukannya dan dituangkan ke dalam laporan tertulis. Pasal 1 angka 26, 27, dan 28 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Posisi yang bersangkutan harus diklarifikasi terlebih dahulu.  

“Ketua majelis mengatakan, yang berlaku di pengadilan selama ini, ya seperti ini. Bagi saya itu tragedi bagi penegakan hukum, penegakan supermasi hukum dan due process of law. Ada proses yang tidak adil dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Yusiril berpendapat ini merupakan tragedi karena orang bisa dihukum dengan dua bukti, keterangan surat dan keterangan ahli. “Ini bukti suratnya dia sendiri yang bikin, dihadirkan ke situ jadi satu bukti. Dihadirkan ke persidangan satu bukti, dia berikan keterangan 2 bukti, orang sudah bisa dihukum. Mengerikan saksi yang hadir di sini,” ujarnya.

Yusril juga sempat mempersoalkan audit investigatif yang dilakukan BPK karena atas permintaan KPK dengan bukti-bukti yang diserahkan dari penyidik. “Saya bilang, kalau bukti-bukti diserahkan penyidik, anda bisa mencari bukti-bukti yang lain gak? Dia bilang bukti-bukti yang lain tidak relevan,” katanya.

Menurut Yusril, bukti yang digunakan hampir 100% dari penyidik KPK. Bukan hanya itu, KPK juga sudah menyatakan bahwa terjadi kerugian keuangan negara kemudian meminta BPK untuk menghitungnya.

“Kalau itu sudah ada asumsi bahwa sudah ada kerugian negara. Kalau menurut pendapat saya, (seharusnya) nih ada gak kerugian negara. Kalau ada berapa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby