Seorang warga mengamati pembangunan turap di bantaran Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (20/7). Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi warga Bukit Duri yang rumahnya terkena gusur untuk program normalisasi Sungai Ciliwung ke Rusun Rawa Bebek. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Kemen PUPR cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra menyangkal tuduhan pihaknya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tidak ada kegiatan yang dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya kepada Aktual.com, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (27/7).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak sedang melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung seperti kegiatan sosialisasi, pendataan, ataupun pengukuran.

“Yang dilakukan adalah pengukuran di luar wilayah warga, seperti di sungai-sungai,” jelasnya.

Terlebih, lanjut Firman, para tergugat telah menyediakan rusunawa sebagai pengganti mereka yang tergusur dan memiliki bidang rumah.

“Rusun sudah disiapkan, semua yang diingibkan penggugat sudah disiapkan. Jadi tidak ada yang dikategorikan perbuatan melawan hukum lagi,” tandasnya. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid