Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum tergugat Kementerian PUPR, Firman Candra menyanggah bahwa pihaknya telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap warga Bukit Duri mengenai rencana normalisasi Sungai Ciliwung.
Pasalnya, beberapa warga di RW 10 telah menerima ganti rugi rusunawa. Sehingga tidak berhak lagi untuk melakukan gugatan.
“Pertama RW 10, sebagian sudah dipindahkan ke rusun Rawa Badak, Jatinegara dan pulo Gebang kita siapkan juga,” ucap dia usai memberikan tanggapan pada Majlis Hakim PN Jakpus, Bungur, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Bagi mereka yang memiliki surat kepemilikan sah atas tanah, Firman mengatakan bahwa pihaknya telah mengganti rugi dengan layak.
Sedangkan untuk RW 11 dan RW 12, Firman menjelaskan para tergugat termasuk Pemprov DKI belum melakukan kegiatan penggusuran.
“Bagaimana bisa gugatan itu terjadi, kalau belum ada perbuatan melawan hukum?” tanya dia.
Firman yang juga menjadi kuasa hukum BBWSCC serta Ditjen Sumber Daya Air mengatakan, Pergub 163/2012 yang dianggap warga telah kadaluarsa bisa dengan mudah diperbaharui oleh gubernur sendiri selaku pemimpin daerah.
“Pergub yang buat kan gubernur, dan gak perlu ada persetujuan DPRD,” jelas dia.
Dari semua itu, Firman pun menyatakan bahwa warga sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan gugatan class action. Karenanya, ia meminta kepada majlis hakim untuk tidak menerima gugatan warga Bukit Duri.
“Jadi dasar mereka menggugat sudah tidak ada lagi,” tandas dia.
Sebelumnya, warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 mendaftarkan gugatan class action di PN Jakpus atas rencana penggusuran terhadap 440 rumah seluas 17.067 M² yang dikumandangkan Pemprov DKI.
(Agung Rizki)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















