Sidang Gugatan class action warga bukit duri (doc aktual)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum tergugat, Kemen PUPR, Firman Candra mengatakan bahwa gugatan class action warga Bukit Duri mestinya dibatalkan oleh hakim lantaran tidak sesuai dengan lokasi penggusurannya.

“Kalau dalam absolut relatif, tidak pas lokasi gugatannya,” ucap dia kepada Aktual.com sebelum persidangan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Harusnya, lanjut Candra, warga melayangkan gugatan ke PN Jaksel karena lokasi penggusuran berada pada wilayah administrasi Pemkot Jaksel.

Candra yang juga menjadi pihak tergugat BBWSCC meminta kepada hakim untuk tidak menerima gugatan warga Bukit Duri karena tidak sesuai dengan administrasi hukum.

“Pada dasarnya adalah menolak adanya gugatan ini, karena tidak sesuai dengan hukum acara class action,” ujar dia.

Menanggapi itu, kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengatakan, pihaknya telah menjalankan prosedur administrasi hukum.

“Saya tunduk pada aturan. Hukum acara mengatakan, bila yang dituntut itu banyak boleh dipilih salah satu dari yang dituntut,” ucap dia di lokasi yang sama.

Vera menjelaskan alasan dipilihnya PN Jakpus menjadi tempat gugatan warga karena gubernur lokasi domisilinya di Jakarta Pusat (balai kota). “Dan saya yakin hakim-hakim di sini profesional,” terang Vera.

Karenanya, lanjut Vera, gugatan class action warga Bukit Duri akan diterima oleh hakim karena telah sesuai dengan aturan hukum.

“Jadi saya punya dasar hukum, saya tunduk dari setiap aturan,” tegas Vera.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: