Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). KPK memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Kebudayaan dan Periwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM periode 2011-2013 itu selama 30 hari. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9) menggelar sidang pembacaan dakwaan bekas Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan kliennya sudah siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan. “Tim lawyer dan pak JW sudah siap,” kata Hinca saat dikonfirmasi Aktual.com.

Pengacara yang diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengatakan, sidang untuk Jero dijadwalkan selepas jam makan siang. “Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” kata dia.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).

Dalam perkembangannya, Jero juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu