Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Dakwaan Suryadharma Ali Flash Photos Sidang Dakwaan Suryadharma Ali 31 Agustus 2015, 13:45 Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan 1 dari 4 Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Perkuat Kolaborasi, BTN Siap Hadirkan Layanan Perbankan Terbaik untuk Civitas Akademika UNDIP Flash Photos Di Tengah Tingginya Inflasi Kesehatan, Generali Bayarkan Rp4,5 Miliar Klaim Nasabah Pengidap Kanker di Semarang Flash Photos 500 Pesepeda Semarakkan Fun Bike 20K HUT PCC Ke 8 di Bandung Barat Flash Photos Bank bjb Lakukan Perombakan Strategis di Jajaran Komisaris Flash Photos Paus Berkati Dua Lukisan Denny JA Flash Photos CIMB Niaga Rayakan Harpelnas 2024 dengan Inisiatif ‘Work From Heart’ untuk Apresiasi Nasabah Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,200PelangganBerlanggananTERPOPULER Berita Lain Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel 20 September 2024, 09:34 Kemenhub: SIMKAPEL Berikan Solusi Kemudahan Layanan Jasa Perkapalan 20 September 2024, 08:44 Menpora: Acara Penutupan PON 2024 adalah Momentum untuk Guyub 20 September 2024, 06:28 Harga Emas Batangan Antam Naik Rp13.000 per Gram Jumat Pagi 20 September 2024, 09:09 Bulog Masih Lakukan Penjajakan untuk Akuisisi Produsen Beras Kamboja 20 September 2024, 12:31