Jakarta, Aktual.co — Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/2). 
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan sah tidaknya penetapan tersangka‎ BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“‎Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim Sarpin sembari mengetok palunya pada pukul 09.20 WIB di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Namun demikian, hakim Sarpin tidak akan membacakan seluruh putusan karena panjang. Sarpin hanya akan membacakan pertimbangan hukum dan putusan permohonan praperadilan tersebut.
“Sebelum dibacakan putusan, saya ingin menyampaikan tidak semua dibacakan karena panjang. Yang penting pertimbangan hukum dibacakan. Setuju?”‎ ucap Sarpin yang disepakati oleh kedua kubu.
Suasana di dalam ruang sidang tampak penuh. Sementara itu, ratusan massa berdesak-desakan di halaman pengadilan dan dijaga oleh polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu