Jakarta, aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2019 dengan Pengadu Dorel Almir dan Eep Supandi. Keduanya merupakan kuasa hukum Muhammad Hafidz yang melaporkan Ketua serta Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut Pengadu principal yakni Muhammad Hafidz hadir langsung bersama dengan Eep Supandi kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Teradu, yang tidak hadir karena sedang bertugas di luar kota adalah Teradu IV, Rahmat Bagja.

Dikutip aktual.com dari laman resmi DKPP di Jakarta, Kamis (14/2), Eep menyatakan, para Teradu telah melanggar prinsip mandiri. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Dr. Harjono bersama anggota majelis yakni Dr. Alfitra Salam, Dr. Ida Budhiati, dan Prof. Teguh Prasetyo.

Menurut Pengadu, sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa frasa ‘pekerjaan lain dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara norma sebuah undang-undang dan berlaku prospektif yakni terhitung sejak 23 Juli 2018.

Serta dengan adanya norma hukum baru dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu tersebut yaitu dengan menambahkan syarat keharusan mengundurkan diri bagi pengurus partai politik yang hendak mengajukan diri atau menjadi peserta pemilu tahun 2019.

Lebih lanjut Pengadu menyampaikan bahwa pada tanggal 1 September 2019, KPU RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPD yang diantaranya memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta yang belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

“Jika dikaitkan dengan putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018, maka sesungguhnya KPU telah lalai dengan memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta dalam DCT peserta pemilu tahun 2019,” kata Pengadu.

Menurut Pengadu, tindakan yang tidak teliti terhadap verifikasi persyaratan bakal calon Anggota DPD pasca putusan MK yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 23 Juli 2018 tidak terlepas dari lalainya Teradu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon DPD yang dilakukan KPU.

“Lalainya Teradu telah menguntungkan salah satu bakal calon Anggota DPD,” tegasnya.

Selain itu, Pengadu juga menuduh para Teradu telah melanggar prinsip adil dan berkepastian hukum. Karena, Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 yang amar putusannya memerintahkan KPU untuk menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai calon terpilih Anggota DPD pada pemilu tahun 2019 apabila telah mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik telah bertentangan dengan Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Hal itu menurutnya telah memberikan kedudukan istimewa kepada Dr. (HC) Oesman Sapta yang boleh menjadi peserta meskipun belum mengundurkan diri sebagai pengurus partai.

“Putusan Teradu juga telah bertentangan dengan Putusan Teradu sendiri yakni nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2018,” lanjutnya.

Terhadap dalil aduan Pengadu tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu selaku Teradu membantahnya. Bantahan dari Bawaslu disampaikan oleh Ratna Dewi Pettalolo yang membacakan jawaban terhadap terhadap dalil aduan Pengadu.

“Putusan Bawaslu dalam pelanggaran administrastif pemilu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 tidak bertentangan dengan pasal 182 UU Pemilu. Dalam hal ini putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Bawaslu nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2018,” tutur Ratna.

Ratna Dewi menjelaskan bahwa Dr. (HC) Oesman Sapta yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Herman telah mengajukan permohonan sengketa pemilu kepada Bawaslu dengan permohonan tertanggal 21 September 2018 dan dicatat dalam buku register permohonan sengketa proses pemilu nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018. Permohonan tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya Dr. (HC) Oesman Sapta dalam DCT perorangan peserta pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

“Putusan Bawaslu dalam putusan sengketa proses pemilu nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2019, dalam amarnya menolak permohonan Pemohon,” jelas Ratna.

Dalam hal sengketa proses pemilu selesai di Bawaslu, lanjut Ratna Dewi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu. Selanjutnya, terhadap putusan sengketa pemilu, Dr. (HC) Oesman Sapta mengajukan upaya hukum ke PTUN. PTUN Jakarta melalui putusan nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 mengabulkan pokok sengketa untuk seluruhnya, diantaranya memerintahkan Tergugat (KPU) untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

“Pada tanggal 18 Desember 2018 Dr. (HC) Oesman Sapta, melaporkan dugaan pelanggaran administrastif pemilu yang dilakukan oleh KPU kepada Bawaslu dan dicatat dalam penerimaan berkas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan nomor register 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Pada pokoknya Dr. (HC) Oesman Sapta mendalilkan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018,” terang Ratna.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan laporan dari Dr. (HC) Oesman Sapta. Perkara nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 adalah sengketa pemilu sedangkan perkara nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 adalah perkara pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian, terhadap perkara ini, Bawaslu mengundang Hamdan Zoelva untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2019 ini digelar bersamaan dengan perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2019. Teradunya yakni Ketua dan Anggota KPU RI dengan Pengadu Dr. (HC) Oesman Sapta.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin