Jakarta, Aktual.com — Sidang kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara suap di DPRD Muba, dengan tersangka Syamsuddin Fei, selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, dari tahap penyidikan ke penuntutan.
“Untuk tersangka SF yaitu Kepala DPPKAD Muba dan tersangka F Kepala Bappeda telah dilakukan tahap dua (penuntutan) pada Kamis (13/8),” papar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan, di gedung KPK, Jumat (14/8).
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan itu, kedua tersangka hanya tinggal menunggu waktu untuk duduk di kursi pesakitan. “Rencananya sidang akan dilakukan di Palembang,” imbuh Johan.
Seperti diketahui, Syamsuddin dan Faisyar ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan, dalam operasi tim satgas KPK ketika tengah bertransaksi suap dengan dua anggota DPRD Muba. Saat itu, KPK juga mensita uang senilai Rp 2,56 miliar.
Dua anak buah Bupati Muba, Pahri Azhari diduga menjadi penyedia uang suap untuk DPRD setempat. Bukan hanya lembaga tempat Syamsuddin dan Faisyar yang diduga sebagai penyedia suap, beberapa SKPD lainnya, seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga, juga disinyalir mempuyai peran yang sama.
Atas dugaan tersebut, Syamsudin dan Faisyar, yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby