Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan sampai saat ini belum ada catatan pelanggaran dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Selama saya lihat sampai saat ini (sidang) berjalan normal,” kata Jaja di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).
Namun, ia menegaskan bahwa KY hanya fokus dan memantau terkait mekanisme jalannya sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
“Yang dipantau KY itu apakah majelis hakim sudah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak bukan soal pengamanan maupun peliputan,” katanya.
Jaja juga menyatakan bahwa yang paling penting adalah sidang Ahok terbuka untuk umum karena sebelum memulai persidangan hakim sudah menyatakan hal tersebut.
Sidang sendiri mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).
Ada pun saksi-saksi pelapor yang telah diperiksa hari ini (Selasa, 10/1) antara lain Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: