Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada empat orang pimpinan komisi II DPR Chaeruman, Ganjar, Teguh, Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS, 9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8 ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
“Jadi saya tidak tahu persis uang itu terkait apa karena tidak pernah disebutkan itu titipan apa, saya hanya perkirakan, saya tidak tanya sumbernya dari mana atau ada sumber proyek lain, tapi karena sikap saya tidak mau sentuh itu maka saya tidak mau itu.”
Ganjar pun membantah pernah bicara dengan dengan pemerintah soal “fee” atau pembagian jatah dan tidak pernah diajak bicara atau pun mendengar mengenai proses berjalan. “Saya asumsi itu uang jadi saat ditawarkan begitu maka saya menghindar.”
“Artinya bisa saja uang yang disampaikan dengan cara sopan tadi adalah uang haram yang merugikan negara, apa tidak ada pemikiran supaya uang haram tidak ada kerugian negara?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
“Saya tidak berpikir begitu, tidak menyentuh saja sebagai suatu sikap,” jawab Ganjar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu