Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey, jadi satu-satunya politikus yang dipanggil dalam sidang e-KTP hari ini, Kamis (27/4). Ia akan bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setidaknya, Gubernur Sulawesi Utara ini sudah tiga kali diminta untuk bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Namun, Olly tak pernah memenuhi permintaan tersebut.
Pemeriksaan Olly bukan tanpa tujuan. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kesaksian para anggota DPR RI periode 2009-2014 akan menyempurnakan konstruksi dugaan korupsi dalam proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Diketahui, saat anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun dibahas, Olly menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR. Ia pun disebut turut menerima uang, yakni senilai 1,2 juta dolar Amerika Serikat.
“Korupsi proyek e-KTP diduga sudah terjadi saat proses pembahasan. Dugaan itu yang tengah digali oleh penuntut umum,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).
Dalam persidangan hari ini, jaksa juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain. Berikut rinciannya:
1. Ir. Mahmud
2. Henry Manik
3. Toto Prasetyo
4. Djoko Kartiko Krisno
5. Mayus Bangun
6. Evi Andi Noor Halim
7. E. P. Yulianto
8. Irvanto Hendra Pambudi
9. Mudji Rachmat Kurniawan
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid