Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/5). Enam saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang kali ini.
Enam saksi tersebut diantaranya adalah pengusaha sekaligus tersangka yakni Andi Narogong dan saksi lainnya merupakan pejabat Kemendagri, 2. Ruddy Indrato Raden, 3. Zudan Arif Fakrullo, 4. Bambang Supriyanto, 5. Kusmihardi, 6. Sukoco.
Saat ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP. Andi merupakan orang di balik Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Selain Andi, jaksa juga akan menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh. Sebelumnya, Zudan merupakan Kepala Biro Hukum Kemendagri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu