“Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam,” kata Miryam.

“Diancam seperti apa?,” tanya Hakim John.

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.

Dalam dakwaan juga disebut bahwa Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR.

Andi di dalam dakwaan juga disebutkan yang akan mengerjakan proyek KTP-E karena sudah terbiasa di Kemendagri dan “familiar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby