Pada persidangan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, terkuak bahwa keduanya pernah diajak Andi Narogong menemui Novanto.

Saat itu Andi menyakinkan Irman dan Sugiharto kalau Novanto adalah kunci anggaran proyek e-KTP. ‎

Irman, Sugiharto, bahkan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pada persidangan mengatakan pernah bertemu Setya Novanto dan Andi Narogong di sebuah hotel terkait proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.‎‎‎‎‎

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby