Terdakwa Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2). Dalam sidang Karen membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Lewat nota keberatan (eksepsi) pengacara, menegaskan investasi Pertamina murni bisnis. AKTUAL/IST

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano