Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memanggil 12 individu sebagai saksi dalam sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri, pada hari ini, Rabu (20/12).
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, baik internal KPK maupun eksternal seperti Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Hari ini, rencananya akan hadir 12 orang saksi, termasuk 4 orang Pimpinan KPK,” ungkap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam konfirmasi tertulis pada Rabu (20/12).
Syamsuddin menjelaskan bahwa majelis etik Dewas KPK belum menerima konfirmasi kehadiran Firli sebagai terperiksa. Namun, ia menegaskan bahwa sidang etik tetap akan dilaksanakan.
“Meskipun begitu, kita akan menunggu. Katanya tidak bisa hadir, tapi sidang tetap berlanjut,” ujarnya.
Firli sendiri tidak memberikan kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak.
“Sidang etik akan tetap berjalan, baik hadir maupun tidak. Kita akan melihat besok,” kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.
Majelis etik Dewas KPK akan mengadili tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli. Pertama, terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, terkait pelaporan harta kekayaan yang tidak benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















