Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menyatakan fraksi manapun tidak boleh melakukan intervensi terkait masalah anggota dewan yang berperkara di MKD, termasuk kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.
“Nggak boleh ada arahan dari fraksi (kepada MKD), tidak ada. Fraksi tak boleh intervensi,” ujar Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, Fraksi Golkar atau Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR dipersilakan memberikan dukungan terhadap Setnov tapi bukan mengintervensi.
“Nggak ada hubungannya dengan KMP. Bebas mendukung tapi intervensi tidak boleh. Membantu dengan doa kan boleh. Membantu dengan doa semoga selamat dan lancar,” tegas Surahman.
Terkait sidang etik yang akan dilakukan pihaknya atas kasus Setnov, Surahman menuturkan hal tersebut diserahkan kepada semua anggota MKD apakah mayoritas ingin menggelar sidang secara terbuka atau tertutup.
“Nanti terserah anggota. Pokoknya kita mengharap kepada yang lebih mendukung kepada marwah dewn. Banyak tuntutan. Saya di tengah nanti itu, mana yang lebih proporsional dan profesional.”
Artikel ini ditulis oleh: