Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses pengaduan terhadap anggota Komisi VIII Jalaluddin Rakhmat dari dugaan pelanggaran etik, pemalsuan ijazah.
Dalam sidang etik yang mengagendakan putusan, Rabu (20/5) kemarin, Kang Jalal, demikian sapaannya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah palsu.
“Iya, beliau bisa membuktikan dengan ijazah asli semua,” terang anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, kepada Aktual.co kemarin.
Disampaikan, dalam sidang etik yang dipimpin langsung Ketua MKD Surahman Hidayat, institusi yang pada periode 2009-2014 lalu bernama Badan Kehormatan (BK) mendapatkan penjelasan dari pihak teradu.
Dimana teradu, Kang Jalal, menunjukkan ijazah resmi yang dimaksud pengadu adalah palsu. Ditunjukkan pula legalisirnya. Mahkamah memperhatikan dengan seksama bagaimana ijazah tersebut dan akhirnya memutuskan Kang Jalal sah secara hukum mempergunakan gelar yang disandangnya.
“Kalau (masih) ada yang keberatan atau menduga itu palsu ya silahkan dia proses di kepolisian. Kita hanya melihat bahwa ini ada ijazah aslinya,” jelas Junimart.
“Menurut MKD, pengaduan dari pengadu telah tidak terbukti. Sudah kita putuskan, tidak terbukti. Kita berhenti sampai disitu. Kita akan surati pengadu dan teradu,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:















