Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/18). Zumi Zola ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPRD Jambi dari fraksi Partai Golkar Mayloedin mengaku bahwa anggota DPRD provinsi Jambi memang biasa menerima “uang ketok” bahkan sejak 2009.

“Saya sudah 9 tahun menjadi anggota DPRD, 2018 menjadi krusial, (padahal pemberian uang) seperti sudah berjalan seperti air mengalir tenang saja dari 2009, tidak ada masalah,” kata Mayloedin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/9).

Mayloedin bersaksi untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

Gubernur Jambi pada periode 2005-2010 adalah Zulkifli Nurdin, ayah dari Zumi Zola Zulkifli. Sedangkan rekan satu fraksinya, Juber mengatakan bahwa ia juga sudah menerima sejak 2016, saat ia baru pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD Jambi.

“Tahun 2016 terima Rp185 juta, itu tradisi, siapapun gubernurnya,” ungkap Juber.

Juber mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima oleh anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar. “Sudah mengembalikan Rp700 juta kurang 2 lembar Rp100 ribu dari fraksi Golkar,” ucap Juber yang juga menjadi saksi dalam sidang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid